Antisipasi Penyebaran HOAX !! STOP HOAX !
Sekarang ini kata yang sedang populer adalah kata HOAX , Tapi kebanyakan netter yang banyak menggunakan kata hoax justru tak yahu bagaimana sejarah penggunaan kata hoax sendiri, Kata hoax sebenarnya muncul pertama kali di kalangan netter Amerika, kata hoax didasarkan pada sebuah judul film yang berjudul The Hoax
HOAX sendiri maksudnya disini adalah berita palsu. Sekarang ini banyak sekali beredar berita hoax melalui social media, seperti Facebook, Instagram, dan twitter. Dan juga menyebar melalui pesan broadcast di aplikasi messenger seperti Whatsapp, Line, dan BBM. Maka dari itu kita harus teliti dan mengecek kebenaran dari berita tersebut, kita tidak boleh langsung percaya begitu saja dan menyebarkannya.
Berikut ini beberapa cara antisipasi penyebaran HOAX :
1. Membaca isi berita sampai akhir !!
ini sangat penting, karena kadang kita tidak membaca isi berita tersebut sampai akhir, tapi sudah membagikannya di social media. Terkadang kita hanya melihat judul dari sebuah berita tanpa melihat isinya, padahal belum tentu isi berita sesuai dengan judul yang kita lihat.
2. Meneliti alamat web !!
Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers. Cukup mengetik nama situs berita di kolom data pers, pembaca dapat mengetahui status media yang mereka konsumsi berdasarkan standar Dewan Pers.
untuk mengecek bisa klik disini
3. Fakta atau Opini ?
Kembali kenomor satu, anda harus membaca berita tersebut sampai akhir. Kemudian anda pahami apa yang ada dalam berita tersebut, dan jangan menelan mentah mentah ucapan narasumber yang dikutip di berita tersebut. Belum tentu ucapan tersebut adalah fakta, dan hanya sebuah opini yang belum tentu kebenarannya
4. Cek kebenaran foto
Sering kali dalam membuat berita hoax, oknum tersebut menggunakan foto lama dari sebuah kejadian yang telah terjadi dan membuat berita seolah kejadian baru saja terjadi. Cara termudah menguji keabsahan informasi dari foto yang diterima, pembaca bisa membuka Google Images di aplikasi penjelajah lalu menyeret foto yang dimaksud ke kolom pencarian.
5. JANGAN ASAL SHARE ! AWAS UU ITE MENGINTAI
Jika anda belum yakin kebenaran dari berita tersebut JANGAN PERNAH MENYEBARKAN BERITA TERSEBUT ! karena bisa saja anda yang akan terkena pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,"
Sekian dari saya, semoga dengan ini kita lebih berhati-hati di internet, dan jangan percaya dengan situs abal abal. Selalu cek kebenaran berita sebelum kita menelan dan menyebarkannya.
referensi ::
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161201200807-185-176705/lima-cara-antisipasi-berita-hoax-di-media-sosial/
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/850193-deretan-pasal-dan-ancaman-pidana-bagi-penyebar-hoax